Antisipasi Kotak Kosong Menang, Bawaslu Siapkan Rancangan Peraturan Tentang Pemilu Ulang

Sesuai dengan kesepakatan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, maka penganggaran pilkada ulang akan diambil alih pemerintah pusat kalau anggaran di daerah tidak mencukupi

18 September 2024, 22:22 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyiapkan rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) mengenai pilkada ulang, jika kotak kosong menang di Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi, usai Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

“Sudah (buat rancangan Perbawaslu, red). Begitu KPU sudah buat, kami buat karena kami akan mengikuti polanya KPU mau tidak mau,” kata Bagja seperti dikutip dari Info Publik, Rabu (18/9/2024).

Didukung Mantan Balon Bupati Sukoharjo, 7 Elemen Masyarakat Deklarasi Relawan Kotak Kosong

Menurut Bagja, pihaknya tidak akan memengaruhi masyarakat untuk memilih kotak kosong pada Pilkada 2024.

“Nah itu yang kemudian kami sampaikan, kami penyelenggara tidak pada tempatnya untuk kemudian mengajak memilih atau tidak memilih kotak kosong. Ini terserah kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI pada Selasa (10/9), maka penganggaran pilkada ulang akan diambil alih pemerintah pusat kalau anggaran di daerah tidak mencukupi.

Badrus Zaman: Kotak Kosong Berpotensi Besar Lawan Paslon Tunggal di Pilkada Sukoharjo

Sebelumnya, RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI pada Selasa (10/9), menyepakati bahwa pilkada ulang diselenggarakan pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini