Ikut Retret di Akmil Magelang, Ahmad Lutfi Mengaku Cukup Santai

Selama sepekan para kepala daerah akan menjalani berbagai program yang dirancang untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan masing-masing

23 Februari 2025, 18:11 WIB

MAGELANG (Keadilan.net)– Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mulai mengikuti kegiatan retret di kampus Akademi Militer (Akmil), Kota Magelang, yang dimulai sejak Jumat (21/2/2025) kemarin.

Sebelum menuju kawasan Akmil Magelang, Luthfi terlebih dulu menjalani tes kesehatan, di Resimen Induk (Rindam) IV Diponegoro, sekira pukul 14.00 WIB. Ia datang bersama ratusan kepala daerah lainnya dengan mengenakan seragam loreng ala militer.

Dikutip dari Humas Pemprov Jateng, setelah tes kesehatan, sekira pukul 15.30 WIB, Luthfi dan rombongan kepala daerah lain naik ke bus militer, yang juga difasilitasi Kodam IV Diponegoro. Ada belasan bus yang digunakan untuk mengantarkan ratusan kepala daerah menuju Akmil.

Apel Akbar Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Solo, Sekber Hadir Pastikan All Out Dukungan

Luthfi mengaku cukup siap mengikuti rangkaian kegiatan retret, yang dilaksanakan pada 21-28 Februari 2025. Sebagai mantan anggota kepolisian dengan pangkat terakhir bintang tiga, ia mengaku cukup santai

“Saya cukup santai dan tenang mengikuti kegiatan yang (akan) saya lakukan,” kata Luthfi, sebelum diberangkatkan menuju Akmil.

Sebagai informasi, selama sepekan para kepala daerah akan menjalani berbagai program yang dirancang untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan masing-masing. Antara lain, pemahaman tugas dan fungsi kepala daerah, materi Asta Cita yang mencakup berbagai isu strategis, dan penanaman wawasan kebangsaan.

Konsolidasi Guru Muhammadiyah Klaten, Tegaskan Dukung Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng

Terpisah, dalam konferensi pers di Akmil Magelang, Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menyampaikan, pada tahap pertama ini, jumlah kepala daerah yang diundang untuk kegiatan retret sebanyak 503 orang.

Pada tahap kedua nanti, retret diperuntukkan bagi 40 kepala daerah lainnya, yang pelantikannya masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini