Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Kasus Narkoba, Barang Bukti 0,57 Gram Sabu

Polisi mendapati pelaku menguasai Narkotika Golongan I dan menyimpan satu buah paket Narkotika Golongan I di bawah tempat tidur

24 Oktober 2024, 19:37 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kali ini pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial NMH (22).

“Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berawal ketika kepolisian mendapat laporan bahwa ada seseorang yang bertingkah mencurigakan di sebuah kamar kos di wilayah Desa Banaran, Kecamatan Grogol,” kata Ari, Kamis (24/10/2024).

Kembangkan Kasus, Satres Narkoba Polresta Surakarta Amankan 1 Tersangka

Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi kamar kost tersebut. Kemudian dari pemeriksaan terhadap pelaku, kepolisian mendapati bahwa pelaku menguasai Narkotika Golongan I dan menyimpan satu buah paket Narkotika Golongan I di bawah tempat tidur.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu sekitar 0,57 (nol koma lima tujuh) gram,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini