KPK Ungkap Kronologi Perkara Dugaan Korupsi SYL, 5 Saksi Telah Dipanggil

Tim penyidik melakukan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi atas nama Bekti Subagja

2 November 2023, 18:35 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam proses perkara tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selasa (31/10/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik melakukan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi atas nama Bekti Subagja (Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Badan Standardisasi Instrumen Pertanian) 2020 – 2023).

Kemudian, Edi Eko Sasmito (Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan tahun 2021 s.d sekarang), Budi Pracoyo (Staf Pengelolaan Kerumahtanggaan Biro Umum dan Pengadaan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian, 27 September 2021 s.d Sekarang).

Akhir Drama Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Resmi Tersangka Korupsi Lelang Jabatan

“Aris Andrianto (Administrasi Keuangan Staf Sub Koor Rumah Tangga Pimpinan), dan Ade Irwansyah (Wiraswasta),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023) seperti dikutip dari Info Publik.

Perkara itu dimulai setelah diangkat menjadi menteri pertanian, SYL diduga membuat kebijakan sepihak yang mewajibkan bawahannya memberikan setoran. Duit itu nantinya diduga dipakai untuk memenuhi kebutuhan SYL dan keluarganya.

Untuk memungut setoran itu, SYL diduga memerintahkan KA dan MH. Target pegawai Kementan yang diperas diduga beragam, mulai dari pejabat eselon I setingkat direktur jenderal, hingga para sekretaris pejabat di Kementan.

Kunjungan Kerja di Sukoharjo, Mentan Syahrul Yasin Limpo Cek Persiapan Lahan Penanaman Kelapa Genjah

“Uang diduga diserahkan dalam bentuk tunai maupun transfer rekening bank, serta jasa ‘upeti’ yang diambil oleh SYL itu diduga membuat korupsi di Kementan merembet ke mana-mana,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menerangkan untuk memenuhi permintaan SYL itu, pejabat di Kementan diduga melakukan mark up dalam proyek-proyek yang ada di Kementan. Mereka diduga juga meminta para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan untuk menyerahkan uang.

“Sumber uang tersebut diduga berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk permintaan pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan. Jumlah uang yang disetor ke SYL beragam, mulai dari US$4.000-10.000,” sebutnya.

Akankah Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

“Penerimaan uang melalui KS (Kasdi) dan MH (Hatta) sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” pungkas Alex.***

Berita Lainnya

Berita Terkini