SEMARANG (Keadilan.net) – Sebanyak 4 orang yang mengaku sebagai wartawan yang memeras seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang, Jawa Tengah, diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang.
Komplotan wartawan gadungan masing-masing adalah Antoni Castro (24), Herdyah Mayandanini (31), Kevin Sitinjak (23), dan Halomoan Aruan (29), itu dilaporkan meminta uang Rp35 juta kepada korban yang baru saja keluar dari salah satu hotel.
Dilansir dari TBNews, Kamis (23/11/2023), Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi, menjelaskan, empat orang wartawan gadungan itu merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.
Meriahkan HPN 2023 di Kota Solo, Wartawan Ajak Kapolres Sukoharjo Main Ketoprak
“Mereka memang sengaja datang ke sini (Semarang-Red),” kata Agung.
Adapun kasus pemerasan itu terjadi pada, Sabtu 26 Agustus 2023 lalu, sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, para pelaku melihat korban yang seorang ASN berinisial S keluar dari sebuah hotel di Kota Semarang.
“Sampai di Pedurungan, korban dihentikan pelaku. Para pelaku menuduh korban telah melakukan perselingkuhan terhadap seseorang atau perempuan dan mengancam akan menyebarkan aktivitas dari korban,” jelas Agung.
Diduga Nyabu di Kamar Kos, Seorang Oknum Wartawan di Kediri di Keler Polisi
Komplotan wartawan gadungan itu kemudian meminta uang senilai Rp70 juta kepada korban sebagai uang tutup mulut. Jika tidak bisa memenuhi, maka informasi itu akan mereka sebar lewat media mereka.
Disisi lain, salah satu pelaku, Herdyah, mengaku aksinya ini baru dilakukan sebanyak satu kali. Ia mengaku berasal dari media yang berkantor di Jakarta bernama Siasat Kota.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti bukti, termasuk kartu pers Siasat Kota.***