Kejari Sukoharjo Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Perkara Advokat ZM

Berkas perkara dinyatakan lengkap, siap diproses oleh Penuntut Umum

7 Juli 2025, 17:48 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo terhadap tersangka kasus pemalsuan dokumen kuliah. Kasus ini bermula dari laporan Asri Purwanti, seorang advokat warga Kartasura.

Tersangka dalam kasus ini adalah advokat inisial ZM, warga Kartasura, Sukoharjo. Ia dengan tangan diborgol didampingi penasehat hukum diserahkan penyidik Satreskrim ke kantor Kejari Sukoharjo, Senin (7/7/2025) sekira pukul 11.30 WIB.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya proses pelimpahan Tahap II tersebut. Berkas perkara dinyatakan lengkap, siap diproses oleh Penuntut Umum (PU).

“Perkara ZM ini sudah kami anggap lengkap. Terkait syarat-syarat formil dalam perkara (dugaan pemalsuan dokumen) ini sudah dinyatakan lengkap oleh PU Jaksa P-16A (Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana),” kata Aji.

Setelah pengecekan tersangka dan barang bukti dilakukan dan dinyatakan lengkap, maka oleh PU akan dilakukan proses penyusunan dakwaan untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan.

“Jadi saat ini, setelah tersangka kami terima pelimpahannya (Tahap II) dari kepolisian, maka tanggungjawab sepenuhnya ada di PU untuk pelimpahannya di pengadilan. Termasuk penahanan tersangka setelah pelimpahan diterima menjadi tanggungjawab kami. Kemudingkan besar kami tahan di Lapas,” imbuh Aji.

Dalam pelimpahan Tahap II ini, ZM dengan tangan diborgol juga didampingi penasehat hukum (PH), Zaenal Abidin dan sejumlah advokat lainnya. Ia menyatakan, pelaksanaan pelimpahan Tahap II secara normatif tidak ada kendala.

“Saya sebagai PH, tadi (mendampingi) pemeriksaan pelimpahan berkas BAP dan barang bukti, intinya normatif saja. Tentunya, semua itu nanti akan diuji di pengadilan. Untuk kewenangan penahanan otomatis ada di kejaksaan karena sudah dilimpahkan dari kepolisian,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, dalam kasus ini ZM diduga membuat atau menggunakan dokumen transfer kuliah dan transkrip nilai yang semuanya palsu mencatut Fakultas Hukum (FH) UMS untuk studi di FH Universitas Surakarta (UNSA) pada tahun 2009, hingga meraih gelar Sarjana Hukum (SH) dan jadi advokat.

Atas perbuatannya, ZM yang juga merupakan mantan tim penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini