Tak hanya itu saja, ia juga mendesak seluruh sarana yang digunakan dalam aktivitas penambangan itu seperti, dump truk, dan alat berat pengeruk tanah, diminta supaya ditahan sebagai barang bukti selama proses hukum.
“Kami meminta agar Pemda Klaten bertindak tegas mengusut para pelakunya. Siapapun yang ikut bermain dalam kasus ini mulai dari tingkat bawah sampai atas harus diproses hukum,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah kasus kerusakan jalan di Desa Bayat itu viral, Plt Kepala DPUPR Klaten, Suryanto, menyatakan akan mencarikan solusi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Terbaru, DPUPR Klaten juga telah meminta Camat Bayat dibantu aparat TNI dan Polri menutup jalan Kebon-Bayat sementara waktu, dan memasang papan penutupan sementara penambangan galian C.***