“Mestinya pihak PT JMM menelusuri dulu darimana asal material tanah urug itu. Mereka ini kan membeli tanah urug, seharusnya ditelusuri dulu, berizin apa tidak,” ujarnya.
Kasus dugaan penambangan galian C ilegal di wilayah Kabupaten Klaten ini semakin membuktikan lemahnya pengawasan dari dinas-dinas yang terkait.
“Kemungkinan, ini tidak hanya di dua lokasi itu saja. Bisa jadi masih banyak galian C ilegal lainnya. Pemda Klaten tidak bisa hanya menyatakan akan mencarikan solusi dan memperbaiki jalan yang telah rusak itu,” sambungnya.
Lucinta Luna Kembali Bikin Heboh Warganet, Ternyata Ini Sebabnya
Seharusnya, lanjut Kusumo, dari awal Pemda Klaten tanggap dengan menurunkan jajarannya seperti Satpol PP, DPUPR, ESDM, dan dinas terkaut lainnya untuk menghentikan aktivitas galian C ilegal itu.
“Tapi ini kan tidak dilakukan. Kenapa baru sekarang bertindak setelah di protes warga dan viral di media sosial. Aktivitas penambangan itu kan sudah berlangsung lama,” ucapnya.
Atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin itu, Kusumo mendesak agar para pelaku yang terlibat didalamnya di proses hukum.