SOLO (Keadilan.net) – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus jual beli minuman keras (miras) jenis ciu di wilayah hukum Polresta Surakarta.
Dalam kasus tersebut, Tim Sparta mengamankan seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjual miras jenis ciu.
“Pengungkapan kasus tersebut bermula laporan dari masyarakat melalui call center Tim Sparta bahwa di rumah salah satu Pucangsawit kecamatan Jebres, Kota Surakarta sering terjadi transaksi jual beli miras,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Selasa (12/3/2024).
Terciduk Polisi Jualan Miras, 2 Pria di Jepara Dibawa ke Pengadilan
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta bergerak cepat langsung menuju ke lokasi. Dan di lokasi Tim Sparta bertemu langsung dengan pemilik rumah selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah dengan disaksikan oleh pemilik rumah,” sambungnya.
Kasat Samapta mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa 1 botol miras jenis ciu ukuran 1,5 liter dan 28 botol kosong bekas miras jenis ciu ukuran 1,5 liter.
“Adapun Identitas pelaku inisial N (38) warga Pucangsawit Kecamatan Jebres Kota Surakarta,” jelas Kasat Samapta.
Nekat Pesta Miras di Pos Ronda, 4 Warga Solo Diamankan Polisi
“Selanjutnya penjual beserta barang bukti mirasnya diamankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.***