Selain keterangan dari saksi, Kapolresta juga mengungkapkan dari temuan laboratorium forensik menyatakan tidak ada pencabulan atau pemerkosaan.
“Yang selanjutnya keterangan dari ahli hasil laboratorium forensik menyatakan bahwa tidak terjadi adanya pencabulan atau pemerkosaan.
“Ada keterangan yang ada tertuang dalam dokumen-dokumen yang kami himpun, seluruhnya ada. Pemeriksaan tersebut kami juga melibatkan dokter SpOG dan laboratorium forensik,” urai Kapolresta.
Kasus Kekerasan Seksual Inces Tak Kunjung Tuntas, Penyidik Polres Sukoharjo Ditantang Terbitkan SP3
Kemudian pada November 2017, A mencabut laporannya di Polresta Surakarta. Menurutnya, laporan tersebut dicabut lantaran kasus tersebut tidak ada.
“Yang terpenting adalah pada penghujung perkara tersebut atau penghujung laporan tersebut saudari A yang berstatus sebagai pelapor saat itu pada bulan November 2017 mencabut laporannya,” sambungnya.
“Jadi sekali lagi yang perlu kami tekankan di sini, bahwa perkara itu sudah selesai secara hukum. Saya ulangi, perkara itu sudah selesai secara hukum pada tahun 2017 di mana berjarak 1,5 bulan pada laporan awal,” pungkas Kapolresta.(Nugroho)