SOLO (Keadilan.net) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Surakarta mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu tersangka inisial EL alias Jose (41), warga Jaten Karanganyar.
Tersangka diamankan oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta di rumahnya di Jaten Karanganyar, pada, Rabu (4/9/2024) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Dilansir dari Humas Polresta Surakarta pada, Sabtu (14/9/2024), penangkapan terhadap EL dilakukan setelah polisi melakukan penangkapan pelaku HS dari hasil pengembangan pelaku SA.
Terbukti Edarkan Narkoba, Seorang Pria di Kartasura Diamankan Polres Sukoharjo
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono menjelaskan, pelaku EL diamankan bersama barang bukti 2 (dua) paket sabu.
Selain itu, juga diketemukan barang bukti berupa sebuah timbangan digital, 1 unit HP merk Iphone ,1 bundel plastik klip, 1 buah potongan sedotan warna hitam dan sebuah tas kecil warna biru..
“Pelaku (EL) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku SA yang sudah diamankan oleh Polisi dihari yang sama pada hari Rabu lalu sekira pukul 19.00 WIB di teras rumah yang terletak di Jl. Setiabudi Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta,” ungkapnya.
Beli Sabu via WhatsApp, 2 Pria Tertangkap Satres Narkoba Polres Sukoharjo
Dari keterangan EL didapat pengakuan bahwa barang bukti jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Joko (masih DPO) dengan cara mengambil di alamat yang sudah ditentukan.
“Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Surakarta untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku EL dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nugroho)