SUKOHARJO (mbzkeadilan) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), bakal bertindak tegas menutup Resto Holywings yang akan berdiri di kawasan The Park Mall, Solo Baru, Grogol, jika setelah beroperasi nekat menjual minuman keras (miras).
Sikap tegas itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo, saat menggelar rapat koordinasi bersama pemilik Holywings Solo baru dengan warga yang menolak karena khawatir ada penjualan miras, dan hal lain yang melanggar norma agama dan kesusilaan.
“Berdasarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dari Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Holywings Solo Baru, ada empat item yang diizinkan. Izin penjualan miras tidak ada,” kata Widodo, Selasa (14/6/2022).
2 Polsek Jajaran Polres Sukoharjo Tak Lagi Tangani Perkara Pidana, Kedepankan Restorative Justice
Oleh karenanya, Widodo pun menegaskan kepada pemilik Holywings Solo Baru dari PT Solo Alpha Berjaya yang hadir dalam rapat, agar mengikuti ketentuan sesuai yang tertera dalam NIB itu.
“Jadi, jika PT Solo Alpha Berjaya masih ingin meneruskan usahanya mendirikan Holywings di Sukoharjo, tentunya harus mengikuti aturan sesuai mekanisme perizinan yang ditempuh. Dalam hal ini untuk proyek pembangunannya harus mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari DPUPR Sukoharjo,” paparnya.
Diketahui, proyek pembangunan Resto Holywings Solo Baru yang berulang kali dihentikan oleh Satpol PP Sukoharjo, rupanya belum mengantongi izin PBG dari DPUPR. PBG belum diterbitkan DPUPR lantaran masih banyak persyaratan terkait dokumen yang kurang.
“Maka kami minta PT Solo Alpha Berjaya jangan sampai meneruskan pembangunan sepanjang persyaratan dokumen yang diperlukan belum dipenuhi,” tegas Widodo.
Disisi lain, ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat penolak Holywings yang tergabung dalam Forum Warga Grogol tentang pintu investasi usaha seluas-luasnya. Hanya saja jika investasi usaha itu akan merusak moral dan melanggar norma agama maka diminta supaya ditolak.
Perwakilan Forum Warga Grogol, Endro Sudarsono, mengatakan, alasan pihaknya sangat keras menolak Holywings di Sukoharjo karena berdasarkan penelusuran, hampir semua usaha Holywings menjual miras serta juga ada hiburan tarian yang melanggar norma agama.
“Kami tidak anti investasi. Terbitnya NIB tanpa menjual miras, itu hanya strategi agar PBG-nya bisa segera keluar. Maka tadi ada masukan agar pihak Holywings membuat surat pernyataan tidak menjual miras sebagai jaminan. Tapi kami rasanya akan sangat sulit untuk percaya dengan jaminan dari Holywings itu,” ujar Endro.
Sementara, Kevin Setiawan dari PT Solo Alpha Berjaya menyatakan akan terus melanjutkan usaha mendirikan Resto Holywings di Sukoharjo dengan menempuh cara sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Termasuk berjanji tidak akan menjual miras didalamnya.
“Kami akan terus berjalan sesuai regulasi. Namun jika ternyata dalam proses pembangunannya tidak mendapatkan izin sesuai peruntukannya, maka tidak akan kami lanjutkan,” tutup Kevin.(Naura)