Perampokan Sadis di Boyolali Terungkap, Judol Jadi Pemicu Pembunuhan Anak

Polres Boyolali dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil membekuk pelaku kurang dari 24 jam

7 Februari 2026, 22:04 WIB

SEMARANG (Keadilan.net) — Kepolisian mengungkap secara tuntas kasus pencurian disertai pembunuhan yang mengguncang Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Fakta mengejutkan terkuak, aksi keji tersebut dipicu kecanduan judi online (judol) yang menjerumuskan pelaku ke dalam lilitan utang dan hilangnya nurani.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polres Boyolali dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil membekuk pelaku dan mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang menewaskan seorang anak berusia enam tahun.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (6/2/2026) siang, dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra.

Kapolres Boyolali menjelaskan, peristiwa perampokan sadis itu terjadi di rumah keluarga penjual sate di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kamis (29/1/2026) sore. Akibat kejadian tersebut, Daryanti (34) mengalami luka berat, sementara anaknya, AO (6), tewas dibunuh pelaku di lokasi kejadian.

“Aksi keji itu dilakukan tersangka berinisial A (30), yang merupakan tetangga dekat korban. Tersangka kami tangkap pada Jumat (30/1/2026) dini hari di wilayah Kudus,” ungkap Indra.

Hasil penyidikan mengungkap motif kejahatan tersebut berakar dari kecanduan judol. Tersangka diketahui mengalami kesulitan ekonomi akibat berulang kali kalah bermain judi slot daring hingga terjerat utang.

“Tersangka datang ke rumah korban dengan dalih hendak membayar utang. Namun sebenarnya sudah muncul niat mencuri sepeda motor korban untuk menutup utang dan menebus motor istrinya yang telah digadaikan,” jelasnya.

Indra menambahkan, akibat kecanduan judol, tersangka terlilit banyak utang. Bahkan sepeda motor milik istrinya telah digadaikan senilai Rp4 juta, membuat tersangka semakin terdesak dan kehilangan kendali.

“Niat mencuri itu berubah menjadi aksi kekerasan. Korban mengalami luka berat, dan anak korban dibunuh karena tersangka takut aksinya diketahui,” tegas Indra.

Usai beraksi, tersangka membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri ke Kudus sebelum akhirnya ditangkap polisi. Sementara kondisi Daryanti yang sempat kritis dan dirawat intensif di ICU kini telah membaik dan diperbolehkan pulang ke rumah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat berlapis dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, serta sejumlah pasal percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya judol yang kerap diremehkan masyarakat.

“Judi online bukan sekadar permainan. Dampaknya sangat merusak, menghancurkan ekonomi, merusak hubungan sosial, bahkan mendorong tindak kriminal yang berujung tragedi kemanusiaan,” tegas Artanto.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian daring dan aktif melaporkan praktik judol di lingkungan sekitar sebelum menelan korban berikutnya.***

 

 

 

Berita Lainnya

Berita Terkini