JAKARTA (Keadilan.net) – Pemerintah menegaskan kesiapan penuh untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa bola kini berada di tangan DPR RI.
“Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan draf tersebut kepada Presiden Prabowo,” ujar Yusril dalam keterangan resmi, Senin (8/9/2025).
Yusril memastikan tidak ada keraguan dari pihak eksekutif. Begitu DPR siap, Presiden akan menunjuk para menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan. Ia mengingatkan, RUU Perampasan Aset sejatinya sudah diajukan sejak era Presiden Joko Widodo pada 2023, namun hingga kini belum juga dibahas DPR.
Presiden Prabowo bahkan telah meminta Ketua DPR Puan Maharani untuk segera mengambil langkah konkret dalam pembahasan. Menurut Yusril, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah memastikan RUU ini masuk Prolegnas 2025–2026 dan ditargetkan dibahas tahun ini.
“Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” tegas Yusril.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan DPR tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alih usul inisiatif RUU ini.
Menurutnya, meski saat ini berstatus usul pemerintah dan tercatat dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029, DPR siap menyiapkan rancangan baru serta menggelar rapat dengar pendapat dengan para ahli dan pemangku kepentingan.
“Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” kata Sturman.
Dengan kesepahaman antara pemerintah dan DPR, publik kini menunggu langkah nyata agar RUU Perampasan Aset yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi ini segera disahkan. (Nugroho)