Aliansi Ormawa UIN RMS Demo Tuntut Rektor Minta Maaf Akibat Kasus Pinjol

Para mahasiswa melakukan aksi menaburkan bunga di area halaman Gedung Rektorat UIN RM Said

30 Agustus 2023, 22:45 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Kontroversi seputar kasus peminjaman online (pinjol) dalam acara Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di Universitas Islam Negeri Raden Mas (UIN RM) Said Surakarta masih terus berlanjut.

Aliansi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) UIN RM Said Surakarta mengadakan demonstrasi untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak rektorat terkait polemik baru-baru ini di kampus. Aksi ini digelar pada Rabu (30/8/2023) di area kampus.

Dikutip dari Instagram @Demauinsurakarta yang menggunggah tuntutan aksi pada Rabu 30 Agustus 2023. Berikut adalah daftar tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Organisasi Mahasiswa:

Terbongkar Penyedia Anggaran PBAK UIN RMS Rp160 adalah PT Infinity Plus Diduga Fintech Sejenis Pinjol, HMI Tegaskan Usut Tuntas

1. Membatalkan Surat Keputusan Rektor Universitas Raden Mas Said Surakarta Nomor 1003 Tahun 2023 yang berhubungan dengan Hasil Sidang Dewan Kehormatan Kode Etik UIN RM Said Surakarta Tahun 2023.

2. Pihak rektorat dan stafnya diminta untuk secara resmi meminta maaf kepada lembaga terkait, individu-individu terkait, dan pihak-pihak yang terdampak atas:

– Pernyataan yang tidak sesuai fakta dan berkontribusi pada terjadinya kegaduhan.

– Proses dan hasil sidang kode etik yang dianggap prematur dan diambil keputusan secara sepihak.

GEGER! Kontroversi UIN Raden Mas Said Surakarta Registrasi Aplikasi Pinjol bagi Mahasiswa Baru

3. Tanggung jawab atas kerugian materi yang dialami oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Raden Mas Said Surakarta karena instruksi pembatalan kerjasama yang dilakukan sepihak (Surat Pernyataan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta terkait PBAK 2023 tanggal 07 Agustus 2023 pada poin 5).

Setelah menyampaikan tuntutan tersebut, para mahasiswa melakukan aksi menaburkan bunga di area halaman Gedung Rektorat UIN RM Said.***

Berita Lainnya

Berita Terkini