Netralitas ASN di Sukoharjo Kategori Rawan Tinggi, Pemicunya Petahana Maju Pilkada

Persoalan pelanggaran netralitas ASN menjadi perhatian serius Bawaslu Sukoharjo lantaran sudah pernah terjadi pada Pilkada Sukoharjo 2020 lalu

30 Agustus 2024, 21:29 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Majunya petahana dalam kontestasi Pilkada 2024 dinilai bakal memicu pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Diantara 34 kota/kabupaten di Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo masuk kategori rawan tinggi dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Keberpihakan ASN, kepala desa beserta perangkatnya terhadap calon petahana menjadi catatan tersendiri Bawaslu Sukoharjo untuk diantisipasi, seperti disampaikan saat menggelar konferensi pers rilis IKP dan pemetaan kerawanan pemilu, pada Jum’at (30/8/2024).

“Kabupaten Sukoharjo masuk kategori rawan tinggi dalam IKP 2024. Di Jawa Tengah, ada empat daerah yang masuk kategori rawan tinggi yakni Sukoharjo, Pemalang, Purworejo, dan Banyumas,” kata Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki.

Pilkada Serentak 2024, 51 Paslon Perseorangan Tercatat Telah Mendaftar

Ia mengurai, persoalan pelanggaran netralitas ASN menjadi perhatian serius Bawaslu Sukoharjo lantaran sudah pernah terjadi pada Pilkada Sukoharjo 2020 lalu. Pelanggaran itu terjadi dalam berbagai modus.

“Salah satu indikator kategori rawan tinggi karena persoalan pelanggaran netralitas ASN. Oleh karenanya, kami bakal melakukan upaya-upaya pencegahan guna menekan potensi pelanggaran pemilu dalam Pilkada Sukoharjo 2024 ini,” terangnya.

Temuan ketidaknetralan ASN pada 2020 lalu menjadi early warning atau peringatan dini dalam pencegahan dan pengawasan tahapan Pilkada Sukoharjo di 2024 kali ini. Upaya pencegahan dan pengawasan bakal melibatkan partisipasi elemen masyarakat.

Pilkada Sukoharjo Berpotensi Diikuti Paslon Tunggal dan Kolom Kosong

Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Sukoharjo Aziz Sulistyanyo yang membidangi divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat, menambahkan, bahwa netralitas ASN diatur dalam UU No5/2017 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Mereka harus menjaga netralitas dengan tidak mengajak orang lain memilih pasangan calon tertentu. Himbauan agar para ASN menjaga netralitas selama tahapan Pilkada Sukoharjo terus kami sampaikan. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan,” pungkasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini