MBZ Keadilan Bersama Mahasiswa FH UMS Gelar Penyuluhan Bahaya Pinjol Ilegal di Sukoharjo

Penyuluhan ini sangat penting karena telah banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal

20 Desember 2023, 00:00 WIB

“Tujuan penyuluhan dengan tema bahaya pinjol ilegal dan penyelesainnya secara hukum ini adalah untuk membantu masyarakat untuk lebih memahami seperti apa pinjol ilegal dan yang legal itu,” jelasnya.

Senada, Nuria juga menyebut bahwa saat ini banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal. Mereka sering mendapat teror diantaranya data pribadi disebar, atau dengan kata lain dipermalukan dalam pergaulan.

“Sasaran penyuluhan ini adalah masyarakat umum. Sedangkan yang terlibat dalam kegiatan adalah mahasiswa magang dari semester 7 yang mengambil mata kuliah penanganan perkara. Kurang lebih ada 15 mahasiswa,” imbuhnya.

Polisi Bongkar Tragedi Pembunuhan Mahasiswa UI Oleh Seniornya Sendiri: Motif Pinjol

Sebagai informasi, pengecekan pinjol atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.

Adapun tata cara cek pinjol legal atau tidak via WhatsApp sebagai berikut:

  1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  2. Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut
  3. Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek
  4. Kirim pesan tersebut

Awas Jangan Tergiur, Ratusan Konten Pinjol Beredar Cari Mangsa

Hasil dari penelusuran yang dilakukan oleh bot atau sistem akan muncul beberapa saat kemudian. Nantinya, akan muncul informasi mengenai nama pinjol yang dicari termasuk status pinjol tersebut di OJK. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini