Dinding Rumah Ambrol, Warga Perum Jayan Town House Colomadu Tuntut Tanggung Jawab Developer

Atas kejadian itu pemilik rumah menuntut kepada pihak developer untuk bertanggung jawab

26 April 2024, 21:22 WIB

KARANGANYAR (Keadilan.net) – Sebuah rumah No. 15 di Perum Jayan Town House, RT 04/ RW 09 Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, mengalami kerusakan cukup parah, dinding temboknya tiba-tiba ambrol hingga mengancam keselamatan jiwa penghuninya.

Atas kejadian itu, pemilik rumah bernama Edward (35) menuntut kepada pihak developer untuk bertanggung jawab. Tak hanya rumah Edward, sejumlah rumah lainnya juga mengalami tembok retak meskipun tidak separah rumah Edward.

Ambrolnya tembok rumah yang dibangun oleh CV Hananto beralamat di Colomadu, Karanganyar ini diduga karena kesalahan kontruksi. Komplek perumahan dengan harga per unit berkisar Rp 400 juta itu berdiri diatas lahan bekas sawah.

Bursa Ketum PB IKAMI Sulsel, Badrus Zaman Dukung Muh Isra Bil Ali

Melalui Badrus Zaman selaku kuasa hukum, Edward yang kini terpaksa harus mengungsi melayangkan somasi pada CV Hananto agar bertanggungjawab atas kerusakan tersebut. Terlebih bangunan perumahan belum lama berdiri, dimana Edward baru menempati rumah itu sekira lima tahun.

“Pak Edward menyerahkan pada kami selaku kuasa hukum untuk melayangkan somasi undangan untuk membicarakan hal kerusakan rumah yang dialami klien kami,” kata Badrus disela meninjau lokasi rumah Edward yang rusak, Jumat (26/4/2024).

Diungkapkan, kondisi kerusakan rumah Edward sangat parah. Pada bagian dinding dua kamar hingga sisi dapur roboh menyisakan lobang menganga sangat besar. Sebagian atap rumah juga nyaris ambrol.

Halal Bi Halal MBZ Keadilan, Badrus Zaman Memupuk Silaturahmi dan Persaudaraan

“Kejadian robohnya dinding hampir separo bangunan rumah itu berlangsung pada tanggal 21, 23 dan 28 Februari 2024. Klien kami saat ini terpaksa mengungsi karena rumah ini jelas tidak layak lagi untuk dihuni, sangat berbahaya,” tegas Badrus.

Menurut Badrus, pada 1 April 2024 lalu, pihaknya sudah mengirim somasi undangan klarifikasi kepada pemilik CV Hananto berinisial H dengan alamat di Desa Paulan, Colomadu, Karanganyar.

“Kami mengundang pemilik CV Hananto untuk musyawarah pada 4 April 2024, di kantor kami. Namun sampai waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan dari pihak developer yakni saudara H,” ungkapnya.

Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Dikaitkan Prostitusi Online, Badrus Zaman Desak Penyelidikan Tuntas

Berita Lainnya

Berita Terkini