JAKARTA (Keadilan.net) – Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk selalu meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk kepada penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari angkatan kerja di Indonesia.
Peningkatan perlindungan dilakukan mengingat era digital memiliki dampak yang besar terhadap dunia ketenagakerjaan.
“Ketika berbicara tentang perlindungan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan inklusif kepada penyandang disabilitas,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (12/9/2022).
Keren, 5 Atlet Indonesia Ini Berhasil Torehkan Prestasi di Kancah Internasional
Menurut Haiyani, perlindungan kepada penyandang disabilitas sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 pasal 5,6 dan 67 bahwa negara menjamin persamaan dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam memperoleh pekerjaan, serta negara mewajibkan pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas.
Pelaksanaan hak ini, lanjutnya, biasa disebut dengan pekerja inklusif yang dapat diartikan sebagai konsep ketenagakerjaan yang mempertimbangkan aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia dengan mengikutsertakan dan mengintegrasikan setiap orang atas dasar kesetaraan.
“Kesetaraan dalam aspek ketenagakerjaan memastikan penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen, penempatan kerja, pelatihan kerja dan pengembangan karir dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi,” ucapnya.
Presiden Jokowi Dorong Layanan Imigrasi Lebih Memudahkan dan Melayani
Lebih jauh ia juga menyinggung tentang ketentuan kewajiban bagi pengusaha, termasuk pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN dan BUMD) untuk mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas minimal 2% dari total pekerja. Adapun pengusaha di sektor swasta minimal 1% dari total pekerja.
Masih dalam forum tersebut, ia juga menyampaikan tentang pentingnya mengambil langkah yang objektif dan seimbang antara pekerja dan pengusaha. Salah satu wujudnya adalah pemerintah memberlakukan sanksi administratif bagi pengusaha swasta dan non swasta yang tidak memihak penyandang disabilitas.
Sementara di sisi lain, katanya, pemerintah juga memberikan apresiasi berupa penghargaan nasional kepada pengusaha swasta dan non-swasta yang telah memberikan kesempatan kerja yang layak bagi penyandang disabilitas.
“Penghargaan ini diberikan sejak 2015 hingga 2021 baik kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, maupun swasta,” pungkas Haiyani.***