Dilaporkan Menista Agama, Akhirnya Panji Gumilang Bakal Diperiksa Polisi

Ponpes Al Zaytun menjadi perbincangan di media sosial terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama

2 Juli 2023, 13:58 WIB

JAKARTA (keadilan.net) – Bareskrim Polri merencanakan untuk memanggil pimpinan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait laporan dugaan penistaan agama.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto, bahwa Panji Gumilang akan dipanggil pada hari Senin (3/7/23) besuk.

Dilansir dari NTMC Polri, Minggu (2/7/2023), Agus menyampaikan, pihaknya melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara perihal kasus tersebut.

Panji Gumilang Mantan Aktivis HMI Sampai Pendiri Ponpes Al Zaytun Bermazhab Bung Karno

“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak,” kata Agus.

Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun menjadi perbincangan di media sosial terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama. Terkini, pimpinan ponpes Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Adapun laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.***

Berita Lainnya

Berita Terkini