SUKOHARJO (Keadilan.net) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo beserta barang bukti sabu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut pihaknya berhasil mengamankan AS (26) warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, pada 19 Juli 2024 lalu.
“Pelaku diamankan di rumahnya yang beralamat di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat sekitar 0,22 gram,” terang Kasatres Narkoba, Rabu (7/8/2024).
Beli Sabu via WhatsApp, 2 Pria Tertangkap Satres Narkoba Polres Sukoharjo
Saat diamankan, AS mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisila R (DPO). Sabu diberikan sebagai upah karena AS telah mengalamatkan sabu yang diedarkan di titik-titik lokasi yang telah diperintahkan oleh R.
“Yang bersangkutan juga mengaku telah mengalamatkan pengiriman sabu sebanyak 4x dengan imbalan uang sebanyak Rp 1 juta,” beber Ari.
Kini AS bersama barang bukti sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. AS dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Nugroho)