SEMARANG (Keadilan.net) – Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkap identitas polisi yang menembak GRO, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 4 Semarang, Jawa Tengah, hingga tewas.
Dalam keterangannya ia mengatakan, oknum polisi tersebut berinisial R dan berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Saat ini yang bersangkutan menjalani proses etik karena diduga menyalahgunakan senjata api.
“Masih menjalani proses Kode Etik Profesi Kepolisian oleh Bidang Propam Polda Jateng dengan status terperiksa. Selama proses penyelidikan, Aipda R ditahan atau ditempatkan di tempat khusus (dipatsus) di Polda Jateng,” ujar Kabid Humas Rabu (27/11/24) seperti dilansir dari TBNews.
Pelaku Penembakan Gedung MUI di Jakarta Tewas, Polisi Ungkap Penyebabnya
Ia menyebut, GRO pelajar SMK Negeri 4 Semarang menjadi korban penembakan Aipda R ketika melerai tawuran. Namun, pihak keluarga membantah pernyataan tersebut dan melaporkan polisi tersebut ke Polda Jateng.
“Untuk laporan keluarga almarhum GRO dalam bentuk LP Kepolisian. Masih dilakukan penyelidikan oleh Dit Krimum Polda Jateng,” jelasnya. Oknum R dilaporkan dengan pasal 38 dan 35 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan.
Sementara, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk ikut mengusut kasus tersebut. Namun, ia belum mengungkap hasilnya lantaran masih proses pendalaman.
Menag Sesalkan Aksi Penembakan Kantor MUI, Pelaku Dinilai Salah Memahami Agama
Diketahui, peristiwa penembakan siswa SMK oleh oknum R ini terjadi pada Minggu, 24 November 2024 lalu. Korban diketahui berinisial GRO (17) siswa kelas IX Teknik Mesin di SMK Negeri 4 Semarang.
Korban sempat dirawat beberapa jam di IGD Rumah Sakit Umum Pusat dr Kariadi Semarang, namun nyawanya tidak terselamatkan. Korban telah dimakamkan pada, Minggu sore di Sragen, Jateng.
Dalam peristiwa itu, polisi telah menahan pelaku dan memeriksa 12 orang saksi yang sebagian besar masih remaja. Satu di antaranya ditetapkan menjadi tersangka tawuran, yaitu MPL, (20). Sedangkan tiga lagi, DP (15), AND (15), dan HRA (15) ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. (Nugroho)