2 Pelaku Ditangkap, Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Libatkan Anggota PP

Keduanya merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan

26 Mei 2025, 18:17 WIB

DELI SERDANG (Keadilan.net)– Polda Sumatera Utara, berhasil meringkus tersangka pembacokan jaksa dan staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Pembacokan itu terjadi di areal ladang sawit milik korban di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin langsung Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Purba.

Dilansir dari TBNews, dalam kasus ini polisi meringkus dua orang yang melakukan pembacokan, salah satunya inisial APL alias Kepot yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Koti Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang.

“APL ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pancing, Medan. Sementara itu tersangka kedua inisial SD alias Gallo, ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB di Binjai. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP),” ujarnya, Minggu (25/5/2025).

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dengan memburu tersangka lainnya yang diduga terlibat membacok korban. Dipastikan, penyelidikan dan pengembangan kasus ini terus berlanjut

Seperti ramai diberitakan, dua korban yaitu, seorang jaksa fungsional dan pegawai Kejari Deli Serdang dibacok orang tak dikenal (OTK) saat berada di sebuah ladang sawit di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, pada Sabtu (24/5/2025).

Korban bernama Jhon Wesly Sinaga (53) jaksa fungsional mengalami luka bacokan pada lengan atas sebelah kiri dan lengan bawah. Sedangkan korban Acensio Silvanov Hutabarat (25 ) ASN Kejari Deli Serdang mengalami luka bacok pada lengan bawah dan perut.

Kejadian bermula saat korban berangkat dari rumah menuju ladang milik pribadi mereka yang berada di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk memanen sawit.

Namun, tiba tiba dua OTK datang dengan mengendarai sepeda motor membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam berupa parang yang kemudian langsung melakukan pembacokan terhadap kedua korban.

Sementara, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami kasus itu. Diduga pembacokan dilakukan berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani korban. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini