JAKARTA (Keadilan.net) – Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
“Permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (8/10/2024).
Dilansir dari TBNews, Ade mengatakan, surat panggilan telah dilayangkan ke Alex, dan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 09.00 WIB.
Polres Sukoharjo Diduga Represif Bubarkan Massa, Pagar Nusa Bakal Tempuh Jalur Hukum
“Di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas mantan Kapolresta Solo itu.
Dalam kasus ini, ujarnya, penyidik sudah memeriksa 23 saksi. Kemudian, pemanggilan Alex sendiri dilakukan pertama kalinya.
Seperti diketahui, Eko Darmanto merupakan pejabat yang ditangkap KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sarasehan Hukum, ÌTB AAS Indonesia Ajak Perangkat Desa di Sukoharjo Cegah Korupsi
Sebagai pejabat publik, Eko diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.(Nugroho)