Bareskrim Amankan 3 Pelaku Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Sukoharjo, Ribuan Tabung Disita

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gudang

2 November 2025, 21:22 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo. Dalam penggerebekan yang digelar Jumat (31/10/2025) sore itu, tiga pelaku ditangkap dan lebih dari 2.100 tabung gas berbagai ukuran disita sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan praktik penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi yang telah berlangsung hampir satu tahun.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan, sindikat tersebut terbukti memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg menggunakan selang regulator modifikasi serta es batu untuk mempercepat proses pendinginan dan pemindahan gas.

“Penggerebekan dilakukan saat kegiatan oplosan sedang berlangsung. Kami temukan ribuan tabung gas dan perlengkapan penyuntikan yang digunakan untuk memindahkan isi tabung subsidi,” ungkap Brigjen Irhamni saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Minggu (2/11/2025) sore.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui untuk mengisi satu tabung 50 kg diperlukan sekitar 16 tabung 3 kg, sedangkan tabung 12 kg diisi dari 4 tabung 3 kg. Gas oplosan itu kemudian dijual kepada restoran, rumah makan, dan peternakan ayam di wilayah Jawa Tengah dengan keuntungan tinggi dari selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni R (koordinator lapangan), T (pencatat keuangan), dan A (penyuntik gas). Dari keterangan mereka, kegiatan itu dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan antara lain:
– 1.697 tabung gas 3 kg bersubsidi
– 307 tabung gas 12 kg
– 91 tabung gas 5,5 kg
– 14 tabung gas 50 kg
– 50 selang regulator modifikasi dan segel palsu
– 5 unit mobil bak terbuka terdiri, tiga Suzuki Carry dan dua Daihatsu Grandmax

Total, lebih dari 2.100 tabung gas elpiji berbagai ukuran berhasil diamankan dari lokasi.

“Kegiatan ilegal ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5,4 miliar dengan perputaran uang mencapai Rp 9 miliar. Ini jelas merugikan masyarakat kecil dan negara. Kami akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi,” tegas Irhamni.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga JBT Taufiq Kurniawan mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Kasus ini jelas merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi. Kami mendukung penuh proses hukum dan mengimbau masyarakat agar mewaspadai segel palsu. Segel resmi bila dipindai akan menampilkan informasi produk asli,” jelas Taufiq.

Taufiq menambahkan, kasus di Sukoharjo ini merupakan pengungkapan kedua di Jawa Tengah dan DIY sepanjang 2025, dan menjadi peringatan penting agar pengawasan distribusi elpiji bersubsidi lebih ketat dan tepat sasaran. (Nugroho)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini