Terbongkar! Aliran Dana Korupsi SYL Kementan hingga Lakukan Pungli dan Ancaman Mutasi

SYL disinyalir oleh KPK terlibat korupsi dalam bentuk pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian

15 Oktober 2023, 17:51 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL disinyalir oleh KPK terlibat korupsi dalam bentuk pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, selama menduduki kursi Mentan, SYL telah menelurkan aturan bersifat personal kepada para Aparatur Negara Sipil (ASN). Isi aturan tersebut memaksa bawahannya di Kementan agar memberi upeti atau setoran kepada SYL.

Akhir Drama Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Resmi Tersangka Korupsi Lelang Jabatan

“Membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan,” katanya dikutip dari @ctd.insider, Minggu (15/10/2023).

Alexander menuturkan, setoran dari para bawahannya itu digunakan SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. “Untuk memenuhi kebutuhan pribadinya termasuk keluarga intinya,” imbuhnya.

Dikatakan Alexander, praktik lancung tersebut dilakukan SYL sudah berlangsung bertahun-tahun. SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon satu dan eselon dua.

Dugaan Pemerasan Eks Mentan, Kapolda Metro Jaya: Agendakan Panggil Ketua KPK

Tak hanya dalam bentuk uang, setoran juga biasa dilakukan dalam bentuk pemberian barang maupun jasa, “Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023. Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” imbuhnya.

Lebih lanjut diungkap Alexander, SYL terindikasi memaksa ASN dalam pemberian upeti. Sebab, apabila instruksi terkait setoran SYL tak diidahkan, maka jabatan yang tengah diduduki bawahannya bakal terancam.

“Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan, diantaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatan menjadi fungsional,” kata Alexander.***

Berita Lainnya

Berita Terkini