Kasus Dugaan Pungli HUT ke-343 Kartasura Berakhir Damai, Begini Penjelasan Kejari

Terkait masalah dugaan pungli di Kartasura, dari penjelasan yang didapat ternyata ada miskomunikasi

12 Oktober 2023, 18:43 WIB

“Semoga ini menjadi pembelajaran dalam sistem pemerintahan agar bekerja lebih baik, khususnya kepada para pimpinan lembaga maupun kepala-kepala dinas, termasuk penguasa yang ada di Kabupaten Sukoharjo,” ucapnya.

Selain itu, Fuad juga berharap adanya miskomunikasi dan dugaan maladministrasi dalam roda pemerintahan di Kecamatan Kartasura itu, bisa dibenahi agar menjadi lebih baik kedepannya.

Disisi lain, Camat Kartasura menyatakan, bahwa pihaknya terbuka dan kooperatif untuk penyelesaian permasalahan kasus tersebut. Pada intinya, kesepakatan damai dibuat untuk menjaga kondusifitas wilayah dan berbagai hal lainnya.

Cegah Pungli, Kapolri Instruksikan Anggota Satlantas Dilarang Lakukan Tilang Manual

“Karena ini kan menjelang pemilu. Dan Alhamdulillah, kami sudah bisa sepakat. Intinya salah persepsi saja, dan kami sudah beberapa kali ketemu dengan Pak Udin (Fuad-Red). Kedepan, kami saling introspeksi saja biar Kartasura lebih baik dan kondusif,” kata Ikhwan.

Ia pun menambahkan bahwa dugaan pungli yang disebutkan dalam aduan adalah kesalahan persepsi atau kesalahan teknis dari panitia. Untuk itu, ia berjanji akan melakukan pembenahan.

“Prinsipnya kami tidak seperti itu (melakukan pungli-Red). Dalam pelaksanaan kegiatan (HUT ke-343 Kartasura) semua dikelola oleh panitia. Kami hanya menerima laporannya saja,” imbuhnya.

Jalan Sehat Bareng Warga di Semarang, Ganjar Sekaligus Pamit Pensiun

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, mewakili Kajari Rini Triningsih, membenarkan adanya pertemuan penandatanganan kesepakatan damai antara pihak pengadu dugaan pungli dan Camat Kartasura di Kejari Sukoharjo.

“Mereka sudah bertemu dengan kami, dan pada intinya ada kesalahpahaman terkait dengan pengaduan awalnya. Memang kemarin kami juga sudah melakukan (pemanggilan) wawancara baik dengan panitia maupun dengan Pak Camat langsung,” kata Galih.

Menurut Galih, Kejari Sukoharjo, hingga saat ini juga belum menemukan bukti riilnya. Oleh karena pihak pengadu tidak lagi memperpanjang persoalan yang dibuktikan dengan kesepakatan damai, serta surat resmi pencabutan aduan itu.

Hakim Agung Terdakwa Kasus Suap Divonis Bebas, KY: Belum Berkekuatan Hukum Tetap

“Kami menunggu dari pencabutan aduannya. Kalau memang sudah ada surat resmi pencabutan, maka persoalannya selesai,” tandas galih. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini