Cegah Pungli, Kapolri Instruksikan Anggota Satlantas Dilarang Lakukan Tilang Manual

Penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi

24 Oktober 2022, 16:26 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan terkait instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.

Menurutnya instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial.

“Jadi dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya,” kata Aan seperti dikutip dari NTMC Polri, Senin (24/10/2022).

Obat Sirup Ditarik Kemenkes, Ini Solusinya Bagi Balita

Pertama, sebutnya, penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda.

Yang kedua dengan cara-cara non yustisia, ya artinya, penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan Itu sudah memberikan efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar.

Oleh karenanya, Aan menegaskan, dengan adanya ST Kapolri tersebut yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2022, Warga Sukoharjo Gowes Bareng dan Senam Sehat Bersama Bupati

“Kami akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri,” ujarnya.

Menurut Aan, saat ini operasional ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis, kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian. Selain itu ada 50 ETLE mobile menggunakan mobil yang bergerak.

Untuk itu, penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota.

Buru Penanggung Jawab Lepasnya Aset Tanah Kas Desa Gedangan, DPRD Sukoharjo Diminta Kembali Gelar Hearing

Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan kedepan.

“Sesuai arahan Kapolri kami akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan nataru, penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti kami tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Aan.

Aan juga menekankan untuk seluruh jajaran Korlantas agar mengikuti arahan Kapoliri terkait larangan tilang manual tersebut, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masayarakat.

“Kepada anggota Polri ya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini