JAKARTA (Keadilan.net) – Mario Dandy Satriyo adalah tersangka dari penganiayaan berat David Ozora. Saat ini Mario Dandy Satriyo masih menjadi sorotan di media sosial dan akan menjalani sidang vonis.
Pasalnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menggelar sidang Kamis, Sidang Mario Dandy Satriyo akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadwalkan gelaran sidang vonis atau putusan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Dalam kabar yang beredar, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono akan memimpin sidang putusan tersebut. “Putusan (Mario Dandy) akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023, minggu depan,” ujar Alimin, dikutip dari PMJ News, Jumat (1/9/2023).
Selain itu, kasus Mario Dandy Satriyo sebelumnya dituntut hukuman pidana selama 12 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” ucap jaksa Hafiz Kurniawan pada Kamis lalu.
Perlu diketahui, yang menarik dari sidang Mario Dandy Satriyo adalah saat sidang duplik. Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya mengatakan ia harus harus mendapat keringanan lantaran dinilai masih berusia muda dan bisa mengubah perilakunya di kemudian hari.
“Terdakwa masih berusia 19 tahun, masih muda, dan masih bisa memperbaiki perilakunya. Dua, terdakwa berlaku sopan di persidangan,” kata Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023.
Tindak Lanjut Mario Teguh Dilaporkan Menipu, Polda Metro Jaya Periksa 4 Saksi
“Terdakwa sudah mendapatkan dan menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya ditempatkan sebagaimana layaknya narapidana di Lapas Salemba,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.***