Sembunyi di Rumah Warga, 7 Pemuda di Solo Pelaku Pesta Miras Terciduk Polisi

Para pelaku yang sedang bersembunyi di rumah warga tersebut akhirnya berhasil diamankan beserta dengan miras yang dikonsumsi

28 April 2024, 20:25 WIB

SOLO (Keadilan.net) – Sebanyak tujuh pemuda pelaku pesta miras diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta. Mereka diamankan dari patroli rutin rangka mewujudkan Kota Solo bebas dari penyakit masyarakat (pekat).

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan Tim Sparta pada, Sabtu (27/04/2024) dini hari sekira pukul 01.30 WIB telah mengamakan tujuh pelaku yang sedang pesta miras di jalan Sidomukti, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan.

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polresta Surakarta, mendapatkan informasi dari Call Center bahwa terdapat kegiatan konsumsi miras ilegal yang meresahkan warga,” ucap Arfian.

Bulan Ramadhan Pesta Miras dan Mesum, 11 Pemuda di Jepara Diamankan Polisi

Kemudian tim sparta mendatangi lokasi sesuai dengan informasi dari pelapor yaitu di sekitar Kantor Kelurahan Pajang, namun saat tiba di lokasi warga yang dicurigai pesta miras bersembunyi dirumah salah satu warga sekitar untuk menghindari petugas.

Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, para pelaku yang sedang bersembunyi di rumah warga tersebut akhirnya berhasil diamankan beserta dengan miras yang dikonsumsi.

“Adapun identitas ketujuh pelaku yang diamankan adalah M (41), DE (30), MZ (19), DS (19), YS (27), AP (30), dan BW (38),” ungkapnya.

Nekat Pesta Miras di Pos Ronda, 4 Warga Solo Diamankan Polisi

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas di lokasi kejadian adalah 2 botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi ciu.

“Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketujuh pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur tipiring,” pungkas Kasat Samapta.***

Berita Lainnya

Berita Terkini