“Melalui surat ini, kami memohon pencabutan izin usaha secara permanen PT Aneka Bintang Gading (Holywings Indonesia), karena salah satu kegiatan usahanya menjual minuman keras (miras),’ tegasnya.
Menurutnya, menjual dan minum miras adalah larangan agama, khususnya Islam, Miras disebutkan, berpengaruh besar pada peningkatan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.
“Telah terjadi keresahan dan protes keras oleh masyarakat, ormas keagamaan, ormas kepemudaan dan tokoh agama di beberapa tempat, pasca iklan miras yang menyertakan kata Muhammad dan Maria di akun Instagram Holywings Indonesia,” ujarnya.
Ricuh Ditempat Hajatan, 3 Pelaku Penganiayaan Diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi yang menemui peserta unjuk rasa usai secara simbolis menerima surat berisi tuntutan warga, menyampaikan dukungannya menolak penjualan miras di Holywings yang saat ini tengah memproses izin membuka cabang di Sukoharjo.
“Secara tertulis, saya sudah menandatangani surat aspirasi (tuntutan pencabutan izin Holywings) untuk selanjutnya akan diteruskan ke pihak-pihak terkait. Ini sesuai pembagian tugas yang ada pada kami. Kami akan meneruskan aspirasi ini,” kata Wawan.
Mewakili seluruh anggota DPRD Sukoharjo, Wawan menegaskan, pihaknya mendukung tuntutan warga agar tidak ada peredaran dan penjualan miras di Holywings. Hal itu juga sudah disampaikan pada Forum Warga Kecamatan Grogol saat audensi beberapa waktu lalu.
5 Pimpinan Baznas Sukoharjo Periode 2022-2027 Hasil Seleksi Dilantik Bupati, Diminta Segera Bekerja