Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Sukoharjo Hancurkan Sabu, Pil Koplo, dan Timbangan Digital

Ratusan gram sabu dan ribuan pil koplo menjadi barang bukti paling dominan dalam pemusnahan

5 Maret 2026, 22:26 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (5/3/2026).

Ratusan gram sabu dan ribuan pil koplo menjadi barang bukti paling dominan dalam pemusnahan dari total 50 perkara yang telah dieksekusi. Sebanyak 33 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika.

Barang bukti yang dihancurkan meliputi, Sabu sekira 511,63 gram; Pil koplo sekira 538,26 gram; Pil sapi 17 botol (@1.000 butir); Trihexphenidyl 620 butir; Pil original 174 butir; Alprazolam 50 butir; Ganja sekira 21,64 gram, Tembakau sekira 1,69 gram; 9 bilah senjata tajam; 14 timbangan digital; dan 2 unit ponsel.

Jumlah tersebut menunjukkan dominasi perkara narkotika dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, memastikan seluruh barang bukti dihancurkan dengan metode agar tidak dapat digunakan kembali.

Narkotika seperti sabu, pil koplo, hingga ganja dilarutkan ke dalam air lalu diblender hingga hancur. Senjata tajam dan timbangan digital digerinda sampai rusak total, sedangkan ponsel dipalu hingga tidak berfungsi.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht,” kata Agung.

Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, langkah tersebut menjadi penegasan sikap tegas Kejari Sukoharjo dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana umum di wilayahnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini