PN Sukoharjo Gelar Sidang Perdana Pemalsuan Dokumen Kuliah, Terdakwa Didampingi 40 PH

Kasus ini bermula dari laporan Asri Purwanti

16 Juli 2025, 21:12 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Sebanyak 40 advokat bergabung menjadi pemasihat hukum (PH) Zaenal Mustofa yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen kuliah. Mereka hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (16/7/2025).

Sesuai agenda, dalam sidang perdana ini majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Deni Indrayana di ruang Wirjono Prodjodikoro, mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma, membacakan dakwaannya.

Terdakwa, yang merupakan warga Dusun Jahidan, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, didakwa memalsukan dokumen transfer kuliah dan transkrip nilai Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Dokumen itu digunakan terdakwa untuk mendaftar ke FH Universitas Surakarta (UNSA) pada 2008 hingga meraih gelar Sarjana Hukum (SH) pada 2009, dan selanjutnya menjadi advokat.

Untuk barang bukti dalam persidangan antara lain surat dari LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah, surat dari UMS, dua lembar transkrip nilai akademik dari UMS atas nama Anton Widjanarko, satu lembar surat pindah dari UMS atas nama Zaenal Mustofa, dan 10 tanda tangan yang diambil pada 7 Mei 2025.

Dalam kasus ini Zaenal dijerat Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang tindak pidana pemalsuan surat. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sementara, salah satu PH Zaenal, yakni Zainal Abidin yang juga Ketua DPC PERADI Surakarta, membenarkan bahwa dalam perkara ini ada 40 advokat yang merupakan rekan sejawat di organisasi advokat.

“Tentunya 40 PH ini tidak semuanya bisa rutin hadir (tiap sidang). Ini merupakan wujud dari support teman-teman untuk sodara Zaenal Mustofa,” terangnya.

Zaenal menyatakan, dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Hal itu akan dilakukan apabila ada kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan.

“Tentunya, hari ini baru sidang pertama pembacaan dakwaan. Kami akan lihat dulu apa yang disampaikan JPU. Kalau nanti ada keberatan maka kami akan ajukan eksepsi,” tandasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Asri Purwanti yang juga advokat, menduga ijazah sarjana hukum milik terdakwa didapatkan dengan cara melanggar hukum, yakni menggunakan dokumen transfer kuliah palsu, berikut transkrip nilainya.

Untuk menguatkan laporan, Asri mendapat bukti bahwa Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099 yang digunakan transfer terdakwa adalah milik saksi Anton Widjanarko, mantan mahasiswa FH UMS. (Nugroho)

 

 

Berita Lainnya

Berita Terkini