Dugaan Korupsi Internal Pegawai, KPK Pastikan Usut Tuntas

Dugaan tindak pidana ini awal diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut

1 Juli 2023, 18:34 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu oknum Pegawai KPK di lingkup bidang kerja administrasi.

Dugaan tindak pidana ini awal diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut. Yakni dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas.

Dilansir dari Info Publik pada, Sabtu (1/7/2023), atasan dan tim selanjutnya melaporkan dugaan fraud ini kepada Inspektorat KPK sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan internal.

Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Soal Pungli KPK: Harus Dibuka!

Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan penghitungan dugaan kerugian keuangan Negara, dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu tahun 2021-2022.

Atas bukti permulaan tersebut, Inspektorat melalui Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya. Sekretaris Jenderal juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.

KPK Panggil Mentan SYL Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan

Pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KPK sendiri adalah bagian dari ikhtiar dan upaya kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi di setiap lini dilakukan secara taat azas, prosedur, serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan kode etik institusi.***

Berita Lainnya

Berita Terkini