Heboh Penyebaran Video Syur Mirip Anak Artis, Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka

Tersangka mengaku sudah melakukan aksi tersebut sejak Desember 2023 dengan omzet Rp1 juta-Rp2 juta setiap bulannya

1 Agustus 2024, 19:41 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Dua orang tersangka penyebar video syur mirip Audrey Davis anak artis penyanyi David Bayu ditangkap Polda Metro Jaya. Masing-masing adalah MRS (22) seorang mahasiswa dan JE (35) berstatus pengangguran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, tersangka MRS menjadikan video itu salah satu konten berbayar dari grup Telegram yang dibuatnya.

Dilansir dari TBNews, mantan Kapolresta Surakarta itu mengungkapkan, dalam grup Telegram tersebut, terdapat 212.843 subscriber yang berlangganan hingga 25 Juli 2024.

Kerahkan 1.363 Petugas, KPU Sukoharjo Verfak Kedua Perbaikan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

“Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap 2 orang dimaksud,” ungkap Direktur dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Menurutnya, MRS berperan memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup “AUDREY DAVIS VIRAL”. Sedangkan tersangka JE sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Ade.

Kodim Sukoharjo Resmikan Sumur Bor di Ponpes Az Zayadiy, Serentak se Indonesia

Dijelaskannya, tersangka mengaku sudah melakukan hal tersebut sejak Desember 2023 dengan omzet Rp1 juta-Rp2 juta setiap bulannya. Pada channel Telegram tersebut, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornograpi melalui link terabox.com.

“Untuk mendapatkan secara full video tersebut, seseorang harus berlangganan dengan tarif paketan mulai dari Rp35 ribu-Rp100 ribu,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Berita Lainnya

Berita Terkini