SUKOHARJO (Keadilan.net) – Pemkab Sukoharjo membentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Tim tersebut mendapat pembinaan di Pendopo Graha Satya Praja, Senin (28/11/2022).
Dijelaskan oleh Bupati, pembentukan tim terpadu dilakukan menindaklanjuti Peraturan Presiden RI Nomor 07 Tahun 2021. Perpres tersebut mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
“Tujuan dari diadakannya tim terpadu ini untuk meningkatkan perlindungan hak rasa aman bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Sukoharjo dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” kata Bupati.
Workshop Kebangsaan, Kapolres Sukoharjo Minta Masyarakat Jaga Kerukunan dan Toleransi
Menurut Etik, ancaman intoleransi radikalisme dan ekstremisme mengakibatkan munculnya berbagai kejadian kekerasan yang masih sering dihadapi. Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan dan penanggulangannya.
“Seperti yang kita ketahui masih terdapat ancaman-ancaman terorisme bahkan kekerasan masih sering kita jumpai,” sebut Bupati.
Dalam kegiatan pembinaan ini, diikuti sekira 100 peserta terdiri dari anggota tim terpadu Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Kabupaten Sukoharjo dan stakeholder terkait.
Gelar Dialog Kebangsaan, Polres Sukoharjo Antisipasi Faham Radikalisme
Sementara, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho yang juga hadir menyampaikan sambutan mengatakan, penanggulangan radikalisme sangat penting karena daerah Solo Raya dinilai masih banyak kelompok-kelompok yang melaksanakan aksi-aksi intoleran.
“Untuk itu semua diperlukan 3 unsur, yaitu pencegahan, penindakan, dan kerjasama internasional. Untuk penindakan bisa dilakukan oleh aparat berwajib, dan BNPT untuk kerjasama internasional,” pungkas Kapolres.(Nugroho)