BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas Klaim JHT di PT Sritex Pasca PHK Massal

Layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya

5 Maret 2025, 20:57 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net)- BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Langkah ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam kunjungannya meninjau layanan prioritas di dalam area PT Sritex, menyampaikan bahwa layanan yang diberikan merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi.

Sritex Tutup Permanen, 8.475 Pekerja Tunggu Pesangon PHK

BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya,” kata Anggoro disela kunjungannya di PT Sritex Sukoharjo, Rabu (5/3/2025).

Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, ia memastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” tegasnya didampingi Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Sritex Diambang PHK Massal, Pemkab Sukoharjo Antisipasi Siapkan Solusi

Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya.

Pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas.

Geger Putusan Pailit Sritex, Serikat Pekerja Pastikan Tidak Ada PHK

Berita Lainnya

Berita Terkini