Geger Putusan Pailit Sritex, Serikat Pekerja Pastikan Tidak Ada PHK

Menepis isu ancaman PHK tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Sritex angkat bicara memastikan tidak ada rencana PHK

16 November 2024, 19:33 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Heboh pemberitaan hasil putusan Pengadilan Niaga (PN) Semarang yang menyatakan bahwa PT Sritek pailit hingga berimbas beredar isu ada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membuat karyawan resah.

Menepis isu ancaman PHK tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Sritex angkat bicara memastikan tidak ada rencana PHK. Hal berdasarkan koordinasi dengan pihak manajemen.

Selain itu, juga telah dilakukan upaya oleh manajemen bersama KSPN untuk kelangsungan operasional pabrik pasca putusan pengadilan, termasuk mengajukan kasasi ke MA.

Pejuang Tebas Tambah Amunisi, Emak-emak APS Gabung Dukung Teguh-Bambang Pimpin Solo

“Pekerja Sritex ikut berupaya menepis isu PHK dengan komitmen dari pimpinan yang didukung pemerintah bahwa tidak akan ada PHK di Sritex grup yang memiliki 50 ribu karyawan,” kata Ketua KSPN Sritex sekaligus koordinator serikat pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto saat ditemui wartawan pada, Jum’at (15/11/2024)

Didampingi Ketua SPSI, Widada, Slamet mengungkapkan pasca Sritex divonis pailit banyak pihak yang mengaku ingin membantu mengurus pesangon.

“Kami jelas resah karena yang kami inginkan tidak ada PHK. Kami ingin terus bekerja. Ini kami sampaikan ke khalayak agar bisa memahami bahwa kami ingin terus bekerja,” tegas Slamet.

Polres Sukoharjo Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Oknum Advokat Gunakan Dokumen Kuliah Palsu

Ia optimis tidak ada karyawan Sritex yang di PHK. Mengenai informasi ada 2.500 pekerja yang dirumahkan, Slamet memastikan bahwa hal itu benar. Tapi mereka tidak di PHK.

“Kondisi pabrik pasca pailit barang bahan produksi dikunci atau ditahan bea cukai atas perintah kurator. Jadi karena bahan berkurang sistem kerja terpaksa dibuat bergiliran. Maka sebagian dirumahkan. Nanti, kalau bahan produksi masuk pabrik lagi maka kami bisa bekerja lagi dengan normal,” ujar Slamet.

Semula sebelum ada putusan pailit semua berjalan normal, namun setelahnya justru membuat kondisi operasional pabrik terganggu dan berpotensi akan menambah parah kondisi pekerja. Saat ini bahan baku digudang disegel, rekening perusahaan diblokir sehingga sangat mengganggu cashflow perusahaan.

Diduga Tertipu Kredit Apartemen, Warga Sukoharjo Gugat BTN di PN Yogyakarta

“Harapan kami kasasi dikabulkan, pailit segera dicabut agar kami bisa normal bekerja kembali. Teman teman yang dirumahkan juga bisa kembali bekerja. Seperti yang disampaikan pak Presiden Prabowo bahwa tidak ada PHK benar benar terwujud.” tandas Slamet.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini