BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas Klaim JHT di PT Sritex Pasca PHK Massal

Layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya

5 Maret 2025, 20:57 WIB

Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan akan mendapatkan manfaat berupa manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri 1446 H,” imbuh Anggoro.

Sementara, Komandan Satgas PT Sritex Supartodi menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi keinginan seluruh pekerja bahwa dana JHT dapat diterima sebelum merayakan hari raya Idul Fitri.

Kabar Duka, Mudrick SM Sangidu Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun

“Saya mengapresiasi khususnya negara dan BPJS Ketenagakerjaan, kami semua karyawan merasa senang dan bahagia, karena memang itu yang diharapkan sekali mendekati lebaran,” ucap Supartodi.

Menutup kunjungan, Etik Suryani selaku bupati turut menyampaikan bahwa layanan yang diberikan kepada seluruh pekerja yang terkena PHK ini merupakan asa di tengah situasi yang memprihatinkan.

“Alhamdulillah respon BPJS Ketenagakerjaan luar biasa, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bisa terealisasikan pencairan jaminan hari tuanya,” tutup Etik. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini