Sritex Diambang PHK Massal, Pemkab Sukoharjo Antisipasi Siapkan Solusi

Pemkab Sukoharjo akan memberikan dukungan berupa mencarikan solusi dengan mencari perusahaan di Sukoharjo yang sedang membutuhkan tenaga kerja baru

17 Januari 2025, 20:15 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Persoalan putusan pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk menjadi perhatian serius Pemkab Sukoharjo lantaran berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Langkah antisipasi tengah diupayakan, yaitu mencari perusahaan yang dapat menampung pekerja baru.

Pemkab Sukoharjo, tim kurator, Disperinaker, dan Komisi 4 DPRD Sukoharjo telah melakukan pertemuan pada, Kamis (16/1/2025), membahas persoalan pailit PT Sritex dan potensi PHK massal terhadap ribuan pekerjanya.

“Saat ini pemegang kunci masalah Sritex adalah kurator, kemarin kami bertemu kurator bersama Komisi 4 DPRD Sukoharjo dan dinas terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, membahas solusi bilamana terjadi PHK massal,” kata Sekda Sukoharjo, Widodo, Jum’at (17/1/2025).

Geger Putusan Pailit Sritex, Serikat Pekerja Pastikan Tidak Ada PHK

Menurut Widodo, dalam pertemuan itu perwakilan tim kurator menyampaikan bahwa saat ini sedang melakukan inventarisasi aset dan pendataan jumlah pekerja Sritex.

“Kurator belum punya data pasti aset dan karyawan, janjinya hari ini (Jum’at) atau besok Senin akan melakukan pendataan. Setelah itu kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan masuk memberikan solusi sesuai kewenangan kami,” kata Widodo.

Dalam hal ini, Pemkab Sukoharjo akan memberikan dukungan berupa mencarikan solusi dengan mencari perusahaan di Sukoharjo yang sedang membutuhkan tenaga kerja baru. Harapannya, ada perusahan yang dapat menampung jika Sritex benar-benar terjadi PHK massal.

Dugaan Keracunan Menu MBG, 40 Siswa SDN Dukuh 3 Sukoharjo Alami Mual dan Pusing

“Sementara ini kami inventaris perusahan di wilayah Sukoharjo yang membuka lowongan kerja ada 7.000 lowongan di berbagai perusahaan. Tapi ini diprioritaskan bagi pekerja dengan KTP Sukoharjo,” imbuh Widodo.

Terpisah, Ketua Komisi 4 DPRD Sukoharjo Danur Sri Wardhana menyampaikan, pihaknya akan mengawal masalah ini dan memastikan pekerja yang terimbas PHK mendapatkan haknya sesuai aturan yang ada.

“Kami pastikan karyawan mendapatkan haknya. karena memang saat ini secara hukum Sritex sudah pailit, otomatis kewenangan sekarang ada di tangan kurator,” pungkas Danur. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini