Biaya Makan Jamaah Haji 2026 Dibuka ke Publik, Wamenhaj: 40 Riyal per Hari

Pihak penyedia katering atau masyariq tetap wajib memenuhi standar layanan sesuai kontrak

19 Januari 2026, 21:12 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak secara terbuka membeberkan alokasi biaya konsumsi jamaah haji Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pemerintah menetapkan biaya makan jamaah haji sebesar 40 Riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp180 ribu per hari untuk setiap jamaah selama berada di Tanah Suci.

Angka tersebut, kata Dahnil, mencakup tiga kali makan per hari dan sengaja dibuka ke publik agar jamaah memahami secara jelas hak layanan yang harus mereka terima.

“Kami buka semuanya. Soal katering, satu hari itu sekitar 40 Riyal,” ujar Dahnil, Senin (19/1/2026), dilansir dari TBNews.

Ia merinci, dari total 40 Riyal tersebut, 10 Riyal dialokasikan untuk makan pagi, sementara makan siang dan makan malam masing-masing 15 Riyal. Dahnil menegaskan, skema ini merupakan hasil efisiensi serius yang dilakukan pemerintah.

Menurutnya, terdapat penurunan harga signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya biaya makan siang dan malam mencapai 17 Riyal, kini berhasil ditekan menjadi 15 Riyal tanpa mengorbankan kualitas.

“Ini hasil negosiasi dan efisiensi luar biasa. Tapi satu hal yang tidak boleh dikurangi adalah spesifikasi makanan, nilai gizi, dan gramasi,” tegasnya.

Wamenhaj menekankan, pihak penyedia katering atau masyariq tetap wajib memenuhi standar layanan sesuai kontrak, meski harga ditekan. Pemerintah tidak akan mentolerir praktik pengurangan porsi atau kualitas makanan jamaah.

Transparansi, lanjut Dahnil, tidak hanya berlaku pada konsumsi. Biaya akomodasi dan standar hotel jamaah haji juga dibuka ke publik, sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola haji yang bersih dan akuntabel.

“Jamaah harus tahu harga modal yang dikeluarkan negara, supaya mereka bisa menilai apakah layanan di lapangan sudah layak atau belum. Dengan begitu, semua bisa saling mengontrol,” ujarnya.

Kebijakan buka-bukaan biaya ini diharapkan mampu menekan potensi penyelewengan dana haji, sekaligus memberi tekanan kuat kepada penyedia layanan di Arab Saudi agar tidak bermain-main dalam melayani jamaah haji Indonesia sebagai tamu Allah.***

Berita Lainnya

Berita Terkini