Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran 126 Konten Siber Terkait Pemilu 2024

Seratusan lebih dugaan pelanggaran konten internet itu ditemukan usai Bawaslu melakukan patroli pengawasan siber

20 Desember 2023, 22:29 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menyatakan, terdapat 126 dugaan pelanggaran konten siber selama masa kampanye Pemilu 2024.

Hal tersebut, terbagi tiga jenis dugaan pelanggaran, yakni ujaran kebencian, hoaks, dan dugaan pelanggaran pemilu.

Dikutip dari TBNews, seratusan lebih dugaan pelanggaran konten internet itu ditemukan usai Bawaslu melakukan patroli pengawasan siber.

Jangan Salah Pilih Pemimpin, Pemilu 2024 Jadi Ujian Keagungan Bangsa dan Negara Indonesia

Penelusuran itu melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat.

“Pelanggaran konten internet
ditemukan terdiri tiga jenis, yakni ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkap Lolly, Rabu (20/12/2023).

Selanjutnya, dugaan pelanggaran Pemilu Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Netralitas ASN di Pemilu 2024 Jadi Sorotan, Bawaslu Janji Tindak Tegas Pelanggaran

Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, 124 konten ujaran kebencian; satu konten hoaks; satu konten politisasi SARA; dan delapan konten menyasar ke penyelenggara Pemilu 2024.

“Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun Calon Anggota Legislatif. Sebaran platform, Facebook (52 akun), Instagram (38 akun), X/Twitter (32 akun), Tiktok (tiga akun), dan Youtube (satu akum),” terang Lolly.

Untuk meredam hal tersebut, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, meminta agar membatasi akses konten terhadap akun-akun medsos tersebut.

Polres Jepara Terima Audiensi KPU, Pastikan Siap Kawal Pemilu 2024

“Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah tiga kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten. Kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini