Netralitas ASN di Pemilu 2024 Jadi Sorotan, Bawaslu Janji Tindak Tegas Pelanggaran

Bawaslu juga telah menindak sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga yang mengandung unsur kampanye

21 November 2023, 20:17 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan bakal menindak pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aspek netralitas selama Pemilu 2024 berlangsung.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu, Harimurti Wicaksono, merespon adanya laporan pelanggaran netralitas yang dilakukan tiga penjabat bupati.

“Saat ini, dua laporan sedang dalam proses kajian awal dan satu lagi dalam tahap perbaikan,” kata Harimurti, Selasa (21/11/23), seperti dilansir dari TBNews.

Polres Jepara Terima Audiensi KPU, Pastikan Siap Kawal Pemilu 2024

Diketahui, ketiga penjabat bupati dimaksud adalah Yan Pieter Mosso (Sorong), Bahri (Muna Barat), dan Yunita Dyah Suminar (Cilacap).

Atas perilaku tiga kepala daerah itu, Harimukti kembali mengingatkan masyarakat dan peserta pemilu agar melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang mereka temukan.

“Ini sangat membantu Bawaslu menjalankan fungsinya, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau,” terangnya.

TPS Pemilu Wilayah Lereng Muria Rawan Longsor, Kapolres Jepara Lakukan Pengecekan

Disisi lain, Bawaslu juga telah menindak sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga yang mengandung unsur kampanye.

“Mohon tidak melakukan hal ini (pelanggaran pemasangan alat peraga) sebelum memasuki masa resmi kampanye,” tutupnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini