JAKARTA (Keadilan.net) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan bakal menindak pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aspek netralitas selama Pemilu 2024 berlangsung.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu, Harimurti Wicaksono, merespon adanya laporan pelanggaran netralitas yang dilakukan tiga penjabat bupati.
“Saat ini, dua laporan sedang dalam proses kajian awal dan satu lagi dalam tahap perbaikan,” kata Harimurti, Selasa (21/11/23), seperti dilansir dari TBNews.
Polres Jepara Terima Audiensi KPU, Pastikan Siap Kawal Pemilu 2024
Diketahui, ketiga penjabat bupati dimaksud adalah Yan Pieter Mosso (Sorong), Bahri (Muna Barat), dan Yunita Dyah Suminar (Cilacap).
Atas perilaku tiga kepala daerah itu, Harimukti kembali mengingatkan masyarakat dan peserta pemilu agar melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang mereka temukan.
“Ini sangat membantu Bawaslu menjalankan fungsinya, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau,” terangnya.
TPS Pemilu Wilayah Lereng Muria Rawan Longsor, Kapolres Jepara Lakukan Pengecekan
Disisi lain, Bawaslu juga telah menindak sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga yang mengandung unsur kampanye.
“Mohon tidak melakukan hal ini (pelanggaran pemasangan alat peraga) sebelum memasuki masa resmi kampanye,” tutupnya.***