SUKOHARJO (Keadilan.net) – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar pembersihan alat peraga kampanye (APK) serentak bersama Panwascam di 12 kecamatan, Minggu (11/2/2024) pagi.
Pembersihan APK merujuk Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Komisioner Bawaslu Sukoharjo Dwi Setiono, Kordiv SDM, Organisasi dan Pelatihan, mengatakan, penertiban untuk memastikan tidak ada lagi APK selama masa tenang pada Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
“Kami bersihkan APK yang masih terpasang selama masa tenang. Targetnya pada H-1 sebelum pemungutan suara harus sudah bersih,” kata Dwi.
Ia menjelaskan, penertiban juga melibatkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), berkolaborasi dengan Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, serta perwakilan parpol peserta Pemilu 2024.
Dwi juga mengimbau agar peserta pemilu tidak lagi memasang APK maupun berkampanye praktis sampai hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Bawaslu Sukoharjo Launching Buku Sejarah Pengawasan Pemilu, Undang Eks Panwas dan Media
“Sesuai ketentuan, masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sukoharjo sudah menyampaikan surat himbauan kepada parpol peserta pemilu agar membersihkan APK masing-masing secara mandiri. Namun hingga Minggu pukul 00.00 WIB masih banyak APK yang terpasang. (Nugroho)