Bareskrim Dalami Dugaan TPPU Panji Gumilang, 147 Rekening Telah Diblokir

Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi, selain itu 147 rekening telah dilakukan pemblokiran

21 September 2023, 18:45 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Selain tengah menjalani proses hukum dugaan penistaan agama, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, juga tengah diselidiki terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih akan melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Saksi yang masih dibutuhkan keterangannya adalah dari pihak YPI dan sejumlah ahli.

“Akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan pihak terkait lainnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (21/9/2023).

Masih Butuh Waktu, Polisi Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang

Dilansir dari TBNews, Karopenmas juga menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi. Selain itu, 147 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Disebutkan, penyidik juga telah menyita dokumen surat yang berkaitan dengan Panji Gumilang. “Selanjutnya juga, akan dilakukan koordinasi dengan pihak instansi Kementerian terkait legalitas yayasan,” jelasnya.

Disisi lain, Bareskrim Polri disebutkan Karopenmas tetap melakukan proses penanganan kasus dugaan penistaan atau penodaan agama tersangka Panji Gumilang meski ada kabar pencabutan laporan.

Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polisi Tingkatkan Status ke Penyidikan

Hal itu disampaikan Ahmad menanggapi beredarnya kabar yang menyebutkan bahwa pihak pelapor dugaan penistaan agama telah mencabut laporannya. Ia juga membenarkan bahwa Polri telah menerima dua surat pencabutan laporan itu.

“Ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini