JAKARTA (Keadilan.net) – Dittipideksus Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu disampaikan Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan, bahwa peningkatan status kasus itu diperoleh setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara pada, Rabu (16/8/23).
“Hasil gelar perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Whisnu, seperti dilansir dari TBNews.
Panji Gumilang Resmi Tersangka, Mahfud MD Pasang Badan Demi Pendidikan di Al Zaytun
Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 21 dari total 40 orang yang diundang untuk klarifikasi. Sebanyak 16 orang yang diperiksa merupakan pengirim dana dan 5 orang saksi merupakan pihak Yayasan Pesantren Indonesia, yang menaungi Pesantren Al Zaytun.
Dalam gelar perkara tersebut, kata Whisnu, pihaknya tak hanya melibatkan tim internal Bareskrim saja, tetapi juga pengawas eksternal.
“Yang hadir tidak hanya Bareskrim saja, namun juga dari pengawas eksternal, baik dari Irwasum, Divkum, Propam, dan keterangan ahli dari para akademisi dan ahli yayasan, ahli tindak pidana,” paparnya.
Akhirnya Panji Gumilang Jadi Tersangka, Mahfud MD Apresiasi Polri
Selain itu, lanjutnya, Bareskrim juga mengundang PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU tersebut.
Dittipideksus menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp15 triliun.
Panji disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang di antaranya bersumber dari zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rekening pribadinya.
Temuan Penyidik Bareskrim, Panji Gumilang Terindikasi 4 Perbuatan Pidana
Tak hanya itu, Panji juga disebut menggunakan dana itu untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi juga.***