SOLO (Keadilan.net) – Belasan mobil bak terbuka terpaksa diamankan dan mendapat surat tilang oleh petugas dari Polresta Surakarta lantaran digunakan untuk memuat orang berkeliling saat malam takbiran pada, Rabu (10/4/2024) dinihari.
Sebelumnya Polresta Surakarta telah memberikan himbauan dan berkoordinasi dengan tokoh agama dan Pemkot Surakarta terkait kegiatan takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Disampaikan, bahwa takbiran diimbau dilaksanakan di masjid maupun lingkungan sekitar tanpa ada konvoi kendaraan, apalagi menggunakan kendaraan bak terbuka menggunakan sound system berlebihan atau dikenal sound horeg.
Ramadhan Berkah, Polres Sukoharjo Salurkan Ratusan Paket Zakat Fitrah
Alhasil, sebanyak 12 kendaraan bak terbuka yang nekat digunakan memuat orang berkeliling melintas sejumlah ruas jalan di Kota Solo terpaksa ditindak tegas dengan mendapat surat tilang.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, penindakan itu merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan pimpinan untuk mengamankan jalannya perayaan malam takbiran.
Menurutnya, dari hasil koordinasi dengan tokoh agama dan pemerintah kota, bahwa perayaan takbiran dihimbau untuk dilakukan di masjid maupun lingkungan sekitar tanpa ada konvoi maupun penggunaan sound sistem berlebihan di atas kendaraan bak terbuka.
Sedekah Ramadhan, LAPAAN RI Bagikan 800 Paket Beras untuk Kaum Dhuafa
“Sebagaimana koordinasi dengan Pemkot dan tokoh agama, bahwa takbiran disarankan cukup di lokasi lokal masjid atau tempat tinggal setempat, dan apabila ada konvoi, kita lakukan himbauan untuk menyuruh kembali ketempat, atau menemukan kendaraan tidak sesuai volume, kita langsung melakukan edukasi sekaligus penilangan,” tandas Iwan. (Nugroho)