SOLO (Keadilan.net) – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang pria inisial KS (37) warga Bali. Ia kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis arak di sebuah rumah kos wilayah Mojosongo, Jebres, Solo, Rabu (27/09/2023).
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan, ditangkapnya KS bermula dari laporan masyarakat adanya rumah kos yang dijadikan tempat untuk menyimpan dan mengedarkan arak Bali.
“Mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta bergegas menuju ke lokasi sesuai informasi masyarakat. Sesampainya di lokasi, langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan miras jenis arak Bali,” ungkapnya, seperti dilansir dari Humas Polresta Surakarta.
Viral, Bule di Bali Dorong Polantas, Kini Terancam Deportasi
Dari rumah kos tersebut, lanjut Arfian, berhasil disita barang bukti berupa 25 botol bekas air mineral ukuran 500 ml berisi arak Bali, 1 jerigen ukuran 30 liter berisi arak Bali dan 1 jerigen ukuran 30 liter berisi setengah arak Bali.
“Yang bersangkutan beserta barang bukti, selanjutnya kami bawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” terangnya.
Kepada petugas, KS mengaku bahwa arak Bali tersebut hanya dijual kepada pelanggan- pelanggannya. Namun begitu, petugas tidak langsung percaya dengan pengakuan tersebut.
Pesta Miras di Kampus, 10 Pemuda Diangkut Tim Sparta Polresta Surakarta
Terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, menghimbau kepada masyarakat agar ikut berperan aktif menjaga Kota Solo bebas dari Pekat (Penyakit Masyarakat). Jika menjumpai hal mencurigakan, dipersilahkan untuk melapor kepada kantor polisi terdekat.
“Operasi Pekat ini terus kami lakukan guna menekan angka peredaran miras juga mengurangi angka pecandu miras di wilayah Kota Solo. Memberantas miras akan lebih maksimal jika ada peran serta masyarakat. Maka dari itu dimohon masyarakat untuk bersama-sama memerangi miras,” pungkasnya.(Nugroho)