JAKARTA (Keadilan.net) – Menyambut Hari Raya Waisak, sebanyak 1.216 narapidana beragama Buddha dari seluruh wilayah Indonesia menerima remisi khusus pada, Minggu (4/6/2023) kemarin, dan tujuh di antaranya langsung melenggang bebas.
Informasi itu disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis.
Seperti dilansir dari Info Publik, Rika mengatakan, remisi khusus Waisak merupakan penghargaan yang diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha.
Coblosan Ala Pemilu, Warga Gulon Desa Makamhaji Kartasura Gelar Pemilihan Ketua RT
“Remisi khusus itu tidak serta-merta kami berikan kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik,” terangnya.
Menurut Rika, para penerima remisi khusus merupakan narapidana yang memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, karena selama narapidana memenuhi syarat, maka akan memperoleh haknya itu dengan mudah.
Begini Penilaian Pengamat Sospol Soal Presiden Cawe-Cawe Pemilu 2024
“Kami berharap melalui pemberian remisi khusus itu warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan,” ujarnya.
Rika juga menyampaikan program-program pembinaan di lapas dan rutan merupakan bekal bagi para narapidana untuk kembali melanjutkan hidupnya selepas menjalani masa hukuman.
Tidak hanya untuk memotivasi para narapidana, remisi khusus juga menjadi cara pemerintah untuk mengurai masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan, serta menghemat anggaran.
Jamin Keamanan Perayaan Waisak 2023, Polda Jateng Kerahkan 2500 Personel
“Anggaran yang dapat dihemat dari pemberian remisi khusus Waisak itu mencapai Rp677,28 juta, yang sebagian besar merupakan biaya makan para narapidana,” pungkasnya.***