Total narapidana maupun anak binaan yang mendapatkan remisi khusus maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang
narapidana yang berhak mendapat remisi adalah hanya mereka yang berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin di rutan atau lapas, sudah menjalani masa hukuman sekurangnya 6 bulan, dan kasusnya sudah memiliki status hukum tetap